Asosiasi Pengusaha & Jaringan Bisnis Profesional

Berkembang bersama, berjejaring lebih luas, bersinergi untuk masa depan bisnis yang berkelanjutan.

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia merupakan organisasi sosial nirlaba yang didirikan dan terdaftar secara sah di Indonesia. Perkumpulan ini dibentuk secara sukarela oleh para pengusaha, profesional, dan organisasi yang berasal dari Sichuan dan Chongqing, Tiongkok, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi dan budaya wilayah Sichuan-Chongqing.

Sambutan Ketua Umum

Di mana pun orang Sichuan-Chongqing berada, di sanalah ada bisnis dan ada saudara.

Yao Yongjian, Ketua Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia, mengajak seluruh pengusaha Sichuan-Chongqing untuk bersatu dan saling menguatkan di Indonesia.

Bergabung Bersama Kami

Satu keluarga besar pengusaha Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Perluas jaringan bisnis Anda bersama ratusan pengusaha dan perusahaan anggota di berbagai sektor industri.

Kegiatan Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia 1 Kegiatan Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia 2 Kegiatan Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia 3 Kegiatan Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia 4
Sekilas Tentang Kami

Wadah strategis bagi para pengusaha untuk tumbuh dan berkolaborasi

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia merupakan organisasi sosial nirlaba yang didirikan dan terdaftar secara sah di Indonesia. Perkumpulan ini dibentuk secara sukarela oleh para pengusaha, profesional, dan organisasi yang berasal dari Sichuan dan Chongqing, Tiongkok, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi dan budaya wilayah Sichuan-Chongqing.

Baca Selengkapnya
Susunan Pengurus

Board of Management

Pimpinan Asosiasi
Yao Yongjian

Yao Yongjian

姚永建
Ketua Umum
Wang Ke

Wang Ke

王珂
Ketua Bersama
Lihat Susunan Pengurus Lengkap
Kegiatan & Berita Terkini

Sorotan aktivitas asosiasi

Lihat Semua
12 Jun
Kegiatan

Delegasi Kamar Dagang Internasional Chengdu Jajaki Peluang Pasar Indonesia

Diskusi mendalam mengenai jalur ekspansi, kepatuhan produk, dan strategi masuk pasar Indonesia untuk berbagai sektor seperti mesin pertanian, bumbu, hingga peralatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya →
05 Jun
Kegiatan

Seminar Kepatuhan Hukum: Bertahan dari Risiko Saat Ekspansi ke Indonesia

Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia bersama Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik (APIAC) menggelar seminar pencegahan risiko hukum dan penghindaran sengketa bagi perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Baca Selengkapnya →
25 Mei
Kerjasama

Delegasi APIAC Kunjungi Kamar Dagang, Bahas Penguatan Layanan Hukum

Ma Zhanjun (Co-Chairman APIAC) dan tim mengunjungi kamar dagang untuk membahas pencegahan risiko hukum, mekanisme mediasi-arbitrase, dan rencana seminar hukum bersama.

Baca Selengkapnya →
24 Mei
Kerjasama

Kamar Dagang Chengdu Railway Port Jajaki Ekspansi ke Indonesia

Delegasi Kamar Dagang Produk dan Sarana Produksi Chengdu International Railway Port membahas kolaborasi rantai pasok, pasar produk, dan peluang perdagangan lintas batas dengan Wakil Ketua Xia Bing.

Baca Selengkapnya →

Siap berkembang bersama kami?

Daftar Jadi Anggota
Yao Yongjian, Ketua Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia

Halo Bapak/Ibu sekalian, rekan-rekan sehalaman, dan para sahabat,

Saya Yao Yongjian, Ketua Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia.

Banyak orang bertanya kepada saya, mengapa kita perlu mendirikan Asosiasi / Kamar Dagang Sichuan-Chongqing di Indonesia?

Jawabannya sebenarnya sangat sederhana: karena di mana pun kita — orang Sichuan-Chongqing — berada, kita tidak seharusnya berjuang sendirian. Beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak perusahaan asal Sichuan-Chongqing yang datang ke Indonesia untuk berinvestasi, membangun pabrik, dan menjalankan perdagangan. Kita semua sama-sama merintis dan berjuang; ada yang sudah berhasil menetap dengan lancar, ada yang masih mencari arah, dan ada juga yang ingin datang ke Indonesia tetapi tidak tahu harus mulai dari mana, siapa yang harus dihubungi, atau bagaimana cara meminimalkan hambatan.

Yang kita kekurangan bukanlah peluang, melainkan sebuah wadah tempat kita bisa saling mengulurkan tangan, membimbing satu sama lain, dan menghindari jebakan yang tidak perlu. Oleh karena itu, kami memprakarsai berdirinya Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia.

Tujuan kami pun sangat sederhana: mengumpulkan orang-orang Sichuan-Chongqing yang sudah ada di Indonesia, dan menyambut perusahaan-perusahaan Sichuan-Chongqing yang ingin datang ke sini. Dengan begitu, semua orang dapat bertukar informasi, menghubungkan sumber daya, menemukan peluang kerja sama, serta membantu para pendatang baru agar dapat melangkah dengan lebih mantap dan cepat. Pada tanggal 9 Mei, kami akan menyelenggarakan Acara Peresmian di Jakarta.

Ini bukan sekadar perayaan biasa, melainkan sebuah titik awal yang baru bagi kita, masyarakat Sichuan-Chongqing di Indonesia. Jika Anda sudah berada di Indonesia, selamat datang di rumah; jika Anda baru berencana untuk datang ke Indonesia, selamat datang untuk memulai perjalanan Anda dari sini.

"Di mana pun orang Sichuan-Chongqing berada, di sanalah ada hotpot, ada bisnis, dan ada saudara."
YAO YONGJIAN — Ketua Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia
Audiensi dan kunjungan kerja Kamar Dagang Sichuan-Chongqing Indonesia

Audiensi dan kunjungan kerja dalam rangka membangun jaringan usaha Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Profil Organisasi

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia (PPCY)

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia merupakan organisasi sosial nirlaba yang didirikan dan terdaftar secara sah di Indonesia. Perkumpulan ini dibentuk secara sukarela oleh para pengusaha, profesional, dan organisasi yang berasal dari Sichuan dan Chongqing, Tiongkok, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi dan budaya wilayah Sichuan-Chongqing.

Kebersamaan pengurus dan anggota Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia
Tanggal Berdiri

9 Mei 2026 (tanggal penyelenggaraan resmi rapat pendirian)

Alamat Kantor Pusat

Menara Batavia, Lantai 2, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220

Nama Resmi

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia (disingkat PPCY)

Tentang Kami

Jembatan kerja sama Indonesia dan Sichuan-Chongqing

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia didirikan atas upaya bersama berbagai perusahaan asal Sichuan dan Chongqing, seperti New Hope, SERES, Changhong, serta komunitas Sichuan-Chongqing yang berada di Indonesia.

Perkumpulan ini telah menyelesaikan proses pencatatan pada lembaga terkait, termasuk Federasi Tionghoa Perantauan Provinsi Sichuan, Federasi Tionghoa Perantauan Kota Chongqing, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia, serta Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia.

Perkumpulan berkomitmen untuk menjadi jembatan penting dalam hubungan perdagangan dan ekonomi, kerja sama investasi, serta pertukaran budaya antara Indonesia dengan wilayah Sichuan dan Chongqing. Melalui berbagi sumber daya serta pertukaran informasi, perkumpulan bertujuan mendorong perkembangan yang sehat bagi perusahaan anggota sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan bilateral antara Tiongkok dan Indonesia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan terkait di Tiongkok dan Indonesia, perkumpulan melindungi hak dan kepentingan yang sah dari para anggotanya. Melalui pengarahan, koordinasi, serta berbagai bentuk dukungan lainnya, perkumpulan memberikan pelayanan, mempersatukan, dan membimbing perusahaan, pelaku usaha, serta berbagai organisasi ekonomi asal Sichuan dan Chongqing agar menjalankan kegiatan usaha secara sah. Perkumpulan juga mendorong perkembangan kerja sama ekonomi, budaya, dan pertukaran sumber daya manusia yang sehat dan teratur antara Indonesia dengan Provinsi Sichuan dan Kota Chongqing.

Tujuan Perkumpulan

Lima arah utama perkumpulan

◆

Mempererat Hubungan Sesama Perantau

Membangun jembatan komunikasi dan interaksi bagi masyarakat Sichuan dan Chongqing di Indonesia.

◆

Mengintegrasikan Sumber Daya

Mendorong kerja sama yang saling menguntungkan antaranggota.

◆

Melindungi Hak dan Kepentingan

Memberikan dukungan dan layanan kepada perusahaan anggota dalam bidang hukum, kebijakan, pasar, dan bidang lainnya.

◆

Mendukung Perkembangan

Bekerja sama dengan instansi terkait di Tiongkok dan Indonesia dalam merespons Inisiatif "Belt and Road" serta memperkuat sinergi industri.

◆

Mempromosikan Budaya

Memperkenalkan budaya Sichuan-Chongqing dan mempererat hubungan persahabatan masyarakat Tiongkok dan Indonesia.

Fungsi Utama

Apa saja yang kami kerjakan

▤

Promosi Perdagangan & Ekonomi

Menyelenggarakan kunjungan bisnis, business matching, pameran, dan kegiatan promosi produk untuk mendorong investasi dan perdagangan.

▤

Layanan Anggota

Penjelasan kebijakan, konsultasi hukum, informasi pasar, penghubung pembiayaan, dan dukungan operasional serta lokalisasi di Indonesia.

▤

Pertukaran Budaya & Pendidikan

Festival budaya, forum, dan pelatihan untuk mendorong pertukaran budaya dan kerja sama sumber daya manusia Tiongkok-Indonesia.

▤

Tanggung Jawab Sosial

Mendorong perusahaan anggota berpartisipasi dalam pembangunan komunitas lokal dan kegiatan sosial di Indonesia.

▤

Pengembangan Merek/Organisasi

Meningkatkan pengaruh internasional perkumpulan dan membangun organisasi regional yang kredibel.

Jenis Keanggotaan

Besaran Iuran Tahunan

  • Unit/Individu Ketua UmumRp100.000.000
  • Unit/Individu Ketua Bersama / Ketua KehormatanRp70.000.000
  • Unit/Individu Ketua Dewan PengurusRp70.000.000
  • Unit/Individu Wakil KetuaRp50.000.000
  • Unit/Individu Wakil Ketua Dewan PengurusRp50.000.000
  • Unit/Individu Anggota Dewan PengurusRp30.000.000
  • Perusahaan AnggotaRp10.000.000
  • Anggota IndividuRp2.000.000

Iuran keanggotaan terutama digunakan untuk operasional harian perkumpulan, pelayanan anggota, serta penyelenggaraan kegiatan dan berada di bawah pengawasan seluruh anggota.

Anggaran Dasar Perkumpulan (Ringkasan)

Ruang Lingkup Kegiatan

  • 01

    Memberikan pelayanan kepada perusahaan dan individu asal Sichuan dan Chongqing yang berada di Indonesia untuk mencapai kerja sama yang saling menguntungkan, serta membimbing perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia agar berkembang ke arah pengelolaan yang lebih terstandarisasi.

  • 02

    Menjaga hak dan kepentingan yang sah dari perkumpulan serta mengawasi anggota agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika profesi bisnis.

  • 03

    Membangun citra dan merek perkumpulan serta meningkatkan tingkat pengenalan masyarakat terhadap perkumpulan.

  • 04

    Memperkuat hubungan antaranggota, secara berkala menyelenggarakan berbagai kegiatan, membangun basis data informasi anggota, mempublikasikan informasi sesuai ketentuan, serta membangun dan mengelola situs web.

Hak & Kewajiban Anggota

Yang Anda peroleh dan Anda jaga sebagai anggota

Hak Anggota

  • 01

    Memiliki hak memilih, dipilih, dan memberikan suara.

  • 02

    Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan.

  • 03

    Mendapatkan prioritas dalam memperoleh materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan oleh perkumpulan.

  • 04

    Keanggotaan bersifat sukarela dan anggota bebas mengundurkan diri.

Kewajiban Anggota

  • 01

    Melaksanakan keputusan perkumpulan.

  • 02

    Menjaga hak dan kepentingan yang sah dari perkumpulan.

  • 03

    Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh perkumpulan.

  • 04

    Membayar iuran keanggotaan tepat waktu.

  • 05

    Secara aktif menyampaikan kondisi, data, serta informasi terkait.

  • 06

    Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan.

Struktur Organisasi

Bagaimana perkumpulan dijalankan

  • 01

    Rapat Perwakilan Anggota — Badan kekuasaan tertinggi yang bertugas menetapkan dan mengubah anggaran dasar, meninjau laporan kerja dan laporan keuangan Dewan Pengurus, serta memilih dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.

  • 02

    Dewan Pengurus — Badan pelaksana yang bertugas memilih Ketua Umum, Ketua Bersama, dan Wakil Ketua, menetapkan sistem manajemen internal, serta mengambil keputusan mengenai hal-hal penting.

  • 03

    Ketua Umum — Perwakilan hukum perkumpulan yang bertugas memanggil dan memimpin rapat Dewan Pengurus serta menandatangani dokumen penting.

  • 04

    Ketua Bersama dan Wakil Ketua — Membantu Ketua Umum menjalankan tugas serta bertanggung jawab atas bidang tertentu berdasarkan pendelegasian tugas.

  • 05

    Ketua Dewan Pengurus — Memimpin kegiatan operasional sehari-hari Dewan Pengurus, mengoordinasikan pekerjaan para anggota Dewan Pengurus, serta mengawasi pengelolaan keuangan.

  • 06

    Sekretaris Jenderal — Memimpin kegiatan sehari-hari sekretariat dan mengoordinasikan pekerjaan antarbagian.

Prinsip Pengelolaan & Penggunaan Aset

Transparan dan diawasi bersama

  • 01

    Sumber dana meliputi iuran keanggotaan, donasi, bantuan pemerintah, pendapatan sah dalam ruang lingkup kegiatan organisasi, dan sumber lainnya.

  • 02

    Perkumpulan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat serta menerima pengawasan dari Rapat Perwakilan Anggota.

  • 03

    Tidak ada unit maupun individu yang diperbolehkan mengambil, membagi secara pribadi, atau menyalahgunakan aset perkumpulan.

Anggaran dasar lengkap dapat diperoleh dan diperiksa melalui sekretariat.

Bergabung Bersama Kami

Proses pendaftaran keanggotaan

Kami dengan tulus mengundang para pengusaha asal Sichuan dan Chongqing yang berkarya di berbagai bidang di Indonesia, para tokoh dunia usaha dan industri, serta para profesional untuk bergabung bersama kami.

Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota (tersedia untuk individu/perusahaan).

Menyerahkan dokumen kualifikasi yang diperlukan, seperti NIB, izin usaha, dokumen identitas, dan sebagainya.

Pemeriksaan oleh sekretariat.

Membayar iuran keanggotaan.

Resmi menjadi anggota.

Cara memperoleh formulir pendaftaran:

  • 01

    Menghubungi sekretariat perkumpulan untuk memperoleh formulir elektronik.

  • 02

    Atau membalas dengan kata "入会" (bergabung menjadi anggota) pada akun resmi untuk mengunduh formulir.

Isi Formulir Pendaftaran

Rekening Pembayaran

  • Nama BankBank Rakyat Indonesia
  • Nama RekeningPENGUSAHA CHUANYU INDONESIA
  • Nomor Rekening043701002401304

Saat transfer, cantumkan keterangan: Nama/Perusahaan + Keperluan (contoh: "Iuran Keanggotaan"). Setelah pembayaran, mohon kirimkan bukti transfer kepada sekretariat.

Informasi & Kontak

  • Telepon (Lily)+62 813-1330-816
  • Emailchuanyu.indonesia@gmail.com
  • WeChatchuanyu117
"Setetes air hanya dapat terus mengalir apabila menyatu dengan lautan; sebuah usaha hanya dapat berjalan dengan stabil dan berkembang jauh apabila seluruh kekuatan bersatu."

Mari kita menjadikan rasa kebersamaan sebagai pengikat dan kerja sama sebagai peluang untuk bersama-sama membangun Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia menjadi sebuah organisasi yang bersatu, profesional, dan berpengaruh.

Ketua Umum
Yao Yongjian

Yao Yongjian

姚永建
Ketua Umum
Presiden Direktur, New Hope Indonesia
Ketua Bersama & Ketua Kehormatan
Wang Ke

Wang Ke

王珂
Ketua Bersama
General Manager, PT. Sokonindo Automobile
Xu Longchuan

Xu Longchuan

许龙川
Ketua Kehormatan
Komisaris Utama & Pendiri, PT. Jababeka Tbk.
Ketua Dewan Pengurus & Sekretaris Jenderal
Wen Kan

Wen Kan

文侃
Ketua Dewan Pengurus
Wakil Presiden Direktur, PT Gree Electric Appliances Indonesia
Li Yongmei

Li Yongmei

李咏梅
Sekretaris Jenderal
Direktur, PT. Mei Tech Indo Resources
Wakil Ketua
Anggota Dewan Pengurus
⚙ CMS: susunan pengurus dikelola sebagai data terstruktur (foto, nama, nama mandarin, jabatan asosiasi, afiliasi perusahaan, tingkatan) — dapat ditambah/diubah tanpa mengubah tata letak.
⚙ CMS: halaman ini menampilkan entri dari modul Berita/Kegiatan — tiap kartu = satu entri (judul, kategori, tanggal, gambar, ringkasan, isi).
12 Jun
Kegiatan

Delegasi Kamar Dagang Internasional Chengdu Jajaki Peluang Pasar Indonesia

Diskusi mendalam mengenai jalur ekspansi, kepatuhan produk, dan strategi masuk pasar Indonesia untuk berbagai sektor seperti mesin pertanian, bumbu, hingga peralatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya →
05 Jun
Kegiatan

Seminar Kepatuhan Hukum: Bertahan dari Risiko Saat Ekspansi ke Indonesia

Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia bersama Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik (APIAC) menggelar seminar pencegahan risiko hukum dan penghindaran sengketa bagi perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Baca Selengkapnya →
25 Mei
Kerjasama

Delegasi APIAC Kunjungi Kamar Dagang, Bahas Penguatan Layanan Hukum

Ma Zhanjun (Co-Chairman APIAC) dan tim mengunjungi kamar dagang untuk membahas pencegahan risiko hukum, mekanisme mediasi-arbitrase, dan rencana seminar hukum bersama.

Baca Selengkapnya →
24 Mei
Kerjasama

Kamar Dagang Chengdu Railway Port Jajaki Ekspansi ke Indonesia

Delegasi Kamar Dagang Produk dan Sarana Produksi Chengdu International Railway Port membahas kolaborasi rantai pasok, pasar produk, dan peluang perdagangan lintas batas dengan Wakil Ketua Xia Bing.

Baca Selengkapnya →
09 Mei
Kegiatan

Peresmian Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia di Jakarta

Bertema “Sichuan-Chongqing Terhubung dengan Indonesia, Bersatu Membangun Kejayaan”, lebih dari 450 tamu dari kalangan pemerintah dan dunia usaha hadir dalam peresmian kamar dagang dan penyerahan plakat kepada Dewan Pengurus pertama.

Baca Selengkapnya →
Kegiatan

Seminar Kepatuhan Hukum: Bertahan dari Risiko Saat Ekspansi ke Indonesia

Pada 5 Juni 2026, "Seminar Pencegahan Risiko Hukum dan Penghindaran Sengketa bagi Perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia" yang diselenggarakan bersama oleh Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia dan Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik (Indonesia) telah sukses diselenggarakan di Jakarta. Kegiatan ini berfokus pada berbagai persoalan praktis yang dihadapi perusahaan-perusahaan Tiongkok di Indonesia, khususnya perusahaan asal Sichuan dan Chongqing, dalam hal pencegahan risiko hukum, pengelolaan kepatuhan, serta penghindaran sengketa. Acara ini menarik partisipasi banyak perwakilan perusahaan dan profesional di bidang hukum.

Pada pembukaan acara, Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia, Ibu Annie, menyampaikan sambutan. Ia mengatakan, "supremasi hukum ibarat perahu yang mengantarkan dunia usaha berlayar ke luar negeri". Di tengah perubahan mendalam dalam globalisasi saat ini, tantangan utama perusahaan Tiongkok telah bergeser dari sekadar "go global" menjadi "bertumbuh secara stabil di luar negeri". Ia menyampaikan bahwa kamar dagang akan terus bekerja sama dengan lembaga profesional seperti Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik, dengan menjadikan kepatuhan dan kemampuan penyelesaian sengketa sebagai landasan, guna mendukung perusahaan Sichuan-Chongqing maupun perusahaan Tiongkok lainnya untuk berkembang secara berkelanjutan di Indonesia.

Selanjutnya, Bapak Ma Zhanjun, Co-Chairman Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik, menyampaikan sambutan sekaligus paparan utama. Ia menguraikan secara mendalam logika dasar penyelesaian sengketa lintas batas serta peran penting arbitrase internasional dalam manajemen risiko perusahaan di luar negeri. Ia menegaskan bahwa pencegahan sengketa harus ditempatkan sejak awal dalam pengaturan kontrak, pembangunan sistem kepatuhan, dan perancangan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan baru ditangani secara pasif setelah sengketa terjadi.

Pengacara Yu Miaohan dari Duan & Duan Law Firm menyampaikan paparan bertajuk "Meraih Peluang di Indonesia, Menjaga Usaha melalui Kepatuhan". Dengan mengacu pada berbagai kasus nyata di bidang infrastruktur, sumber daya, dan sektor lainnya, ia menganalisis secara mendalam berbagai pelajaran dari kesalahan yang umum terjadi ketika perusahaan Tiongkok berekspansi ke Indonesia. Ia juga mengungkap jebakan hukum yang timbul akibat menerapkan kebiasaan transaksi di Tiongkok secara langsung tanpa penyesuaian, serta memberikan panduan praktis untuk pengelolaan kontrak sehari-hari dan respons cepat terhadap sengketa.

Pengacara Xie Jinfeng dari Sidabukke Law Firm berfokus pada kepatuhan ketenagakerjaan di Indonesia melalui paparan bertema "Ketenagakerjaan di Indonesia: Utamakan Sistem dan Aturan". Ia menyoroti langsung persoalan ketidaksesuaian praktik ketenagakerjaan yang kerap dialami perusahaan Tiongkok, menjelaskan ketentuan utama hukum ketenagakerjaan Indonesia serta penyesuaian terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan menekankan bahwa perusahaan harus "mendahulukan sistem" dengan membangun dan menyempurnakan Peraturan Perusahaan.

Diskusi Interaktif dan Sambutan Penutup

Seminar ini secara khusus menyediakan sesi tanya jawab dan diskusi langsung. Para peserta berdiskusi secara aktif mengenai berbagai persoalan praktis, termasuk penyusunan kontrak, pemeliharaan hubungan dengan mitra lokal, pencegahan risiko dalam pelaksanaan kontrak, serta komunikasi dan kerja sama dengan profesional hukum di Indonesia. Suasana diskusi berlangsung praktis dan interaktif.

Pada akhir acara, Bapak Yang Laike, Ketua Kamar Dagang Impor dan Ekspor Chongqing, diundang untuk menyampaikan sambutan penutup. Ia memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan penyelenggaraan seminar serta paparan praktis dari para ahli, dan menyampaikan bahwa peningkatan kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko di luar negeri menjadi kunci agar dapat berkembang secara stabil dan berkelanjutan di Asia Tenggara.

Seminar ini merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan pertukaran profesional tahunan Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia. Ke depan, kamar dagang akan terus mengintegrasikan berbagai sumber daya untuk menyediakan dukungan hukum dan layanan penyelesaian sengketa yang lebih tepat sasaran bagi perusahaan anggota, sekaligus mendukung perkembangan perusahaan Sichuan-Chongqing yang stabil di Indonesia.

⚙ CMS: konten artikel (judul, kategori, tanggal, penulis, gambar sampul, isi) dikelola melalui modul Berita & Kegiatan.
Kerjasama

Delegasi APIAC Kunjungi Kamar Dagang, Bahas Penguatan Layanan Hukum

Pada 25 Mei 2026 pukul 10.00 pagi, Ma Zhanjun, Co-Chairman Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik; Pan Shuyu, Direktur Pusat Pengembangan Asia Tenggara; serta pengacara Zhou Tianyu, arbiter di Indonesia, mengunjungi Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia. Kedua pihak melakukan pembahasan mendalam mengenai pencegahan dan pengendalian risiko hukum perusahaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta penguatan layanan hukum kamar dagang, dan mencapai sejumlah kesepahaman kerja sama.

Ketua Ma Zhanjun menyampaikan bahwa banyak perusahaan Tiongkok di Indonesia menghadapi berbagai persoalan nyata, seperti tidak adanya kontrak, sering terjadinya perselisihan antar mitra, serta tingginya biaya untuk mempertahankan hak-hak hukum. Khusus bagi usaha kecil dan menengah, biaya litigasi yang tinggi, prosedur yang rumit, serta kendala bahasa dan budaya sering kali membuat hak dan kepentingan yang sah sulit memperoleh perlindungan.

Direktur Pan Shuyu membagikan pengalaman sukses Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik di kawasan Asia Tenggara. Ia menekankan bahwa arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa memiliki keunggulan berupa efisiensi tinggi, biaya yang dapat dikendalikan, dan kekuatan eksekusi yang baik, sehingga sangat sesuai untuk sengketa komersial lintas negara.

Rencana "Pusat Mediasi" dan Mekanisme Mediasi + Arbitrase

Kedua pihak secara khusus membahas rencana pembentukan "Pusat Mediasi" di lingkungan kamar dagang serta mekanisme terpadu "mediasi + arbitrase". Dalam mekanisme ini, anggota kamar dagang melakukan mediasi berdasarkan praktik umum industri. Apabila mediasi berhasil, lembaga arbitrase akan menerbitkan putusan atau dokumen arbitrase yang memiliki kekuatan eksekusi. Apabila mediasi tidak berhasil, perkara dapat langsung diarahkan ke proses arbitrase — mekanisme ini diharapkan menghindari kendala proses litigasi di pengadilan lokal yang memakan waktu panjang, sehingga mengurangi beban sekaligus meningkatkan efisiensi bagi perusahaan.

Li Yongmei, Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia, menyampaikan bahwa kamar dagang senantiasa berkomitmen membangun platform layanan berkualitas bagi perusahaan anggota dan membantu mereka menyelesaikan berbagai persoalan nyata dalam kegiatan usaha, termasuk kepatuhan hukum dan sengketa komersial. Dukungan profesional serta kerja sama mendalam dengan Institut Arbitrase Internasional Asia Pasifik akan semakin meningkatkan kemampuan layanan hukum kamar dagang bagi perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Pada saat yang sama, kedua pihak berencana bersama-sama menyelenggarakan berbagai kegiatan penguatan layanan hukum, termasuk seminar hukum, penyediaan contoh klausul arbitrase, serta bantuan peninjauan kontrak. Seminar hukum perdana direncanakan pada bulan berikutnya dengan fokus pada tema "Jebakan Hukum dalam Ekspansi Perusahaan ke Luar Negeri dan Jalur Penyelesaian Sengketa".

Kunjungan dan pertukaran ini membangun jembatan yang kokoh bagi kerja sama mendalam antara kedua pihak. Ke depan, kedua pihak akan terus memperkuat integrasi sumber daya dan sinergi kegiatan, menyediakan layanan hukum profesional secara rutin, serta secara maksimal mendukung perusahaan Tiongkok asal Sichuan-Chongqing di Indonesia agar beroperasi secara patuh, stabil, dan berkelanjutan.

⚙ CMS: konten artikel (judul, kategori, tanggal, penulis, gambar sampul, isi) dikelola melalui modul Berita & Kegiatan.
Kegiatan

Peresmian Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia di Jakarta

Pada 9 Mei 2026, acara peresmian Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia sekaligus upacara penyerahan plakat kepada Dewan Pengurus Pertama diselenggarakan secara meriah di Jakarta. Mengusung tema "Sichuan-Chongqing Terhubung dengan Indonesia, Bersatu Membangun Kejayaan", acara ini dihadiri lebih dari 450 tamu, jauh melampaui rencana awal sebanyak 400 orang. Pejabat pemerintah Tiongkok dan Indonesia, perwakilan kamar dagang Sichuan-Chongqing dari berbagai negara, kamar dagang dari berbagai provinsi di Indonesia, serta tokoh dari berbagai kalangan berkumpul untuk menyaksikan momen bersejarah ini.

Tokoh Pemerintahan dan Dunia Usaha Berkumpul

Sejumlah tamu penting dari kalangan pemerintahan dan bisnis Indonesia turut hadir, antara lain Roby Fadillah, Direktur Industri, Perdagangan, dan Investasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Riama, Kepala Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif mewakili Wakil Menteri Irene Umar; Effendi Andoko, pakar senior Kementerian PPN; Ir. Anang Noegroho Setyo Moeljono, Perencana Utama; Helmy Yahya, Direktur Eksekutif Badan Pengelola Kawasan Rebana; Zhang Jinxiong, Ketua Kamar Dagang Tionghoa Indonesia; Dr. Antony Japari dari President University mewakili Bapak Xu Longchuan (Jababeka Group); serta Robin Susanto dari Asosiasi Logistik Ekonomi Digital Indonesia.

Direktur Roby dari Kementerian PPN Indonesia memasuki ruang VIP

Direktur Roby dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia memasuki ruang VIP.

Dari pihak Tiongkok, sejumlah tamu penting juga hadir langsung, antara lain Sun Shangbin, Ketua Umum Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia; Niu Liangliang, Kepala Perwakilan CCPIT di Indonesia; Ren Rongjian, Sekretaris Jenderal CCPIT Provinsi Sichuan; Cao Kai dari Xinhua News Agency Kepala Biro Jakarta; serta Lung Si Yiu, perwakilan Hong Kong Trade Development Council di Indonesia.

Sambutan tamu undanganSambutan tamu undangan

Sesi sambutan dari para tamu undangan, mewakili kalangan pemerintahan dan dunia usaha Indonesia maupun Tiongkok.

Kekuatan Sichuan-Chongqing Global Berkumpul

Salah satu sorotan utama acara ini adalah sinergi luar biasa dunia usaha Sichuan-Chongqing, baik dari dalam maupun luar negeri. Delapan kamar dagang Sichuan-Chongqing dari luar negeri — termasuk Kamboja, Laos, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Sri Lanka — datang khusus ke Jakarta untuk menghadiri acara serta saling bertukar cenderamata. Berita pendirian kamar dagang ini bahkan terhubung dengan lebih dari 100 kamar dagang Sichuan-Chongqing di 62 negara dan wilayah di luar negeri, yang turut menyaksikan momen ini melalui surat ucapan selamat, video, dan sambungan daring.

Dari Indonesia, seluruh kamar dagang dari 15 provinsi Tiongkok yang berada di Indonesia — Hunan, Jiangxi, Jiangsu, Zhejiang, Guangdong, Fujian, Shandong, Hainan, Hubei, Anhui, Shanxi, Shaanxi, Henan, Liaoning, dan Hebei — hadir memberikan ucapan selamat, mencatat rekor sebagai acara pendirian kamar dagang perusahaan Tiongkok di Indonesia dengan kehadiran "kamar dagang mitra" terlengkap.

Foto bersama pengurus Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia

Foto bersama jajaran pengurus Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia.

Sambutan Ketua Yao Yongjian: Kini Memiliki Rumah Bersama

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia, Yao Yongjian, mengatakan: "Ke mana pun warga Sichuan-Chongqing pergi, mereka seharusnya tidak pernah berjalan sendiri. Hari ini kamar dagang resmi berdiri. Mulai sekarang, warga Sichuan-Chongqing di Indonesia memiliki sebuah platform tempat kita dapat saling membantu, menunjukkan jalan, dan mengurangi kesalahan yang tidak perlu."

Ia menyatakan bahwa kamar dagang akan berpegang pada prinsip "melayani anggota, membangun platform bersama, dan berbagi sumber daya", membantu perusahaan Sichuan-Chongqing berakar di Indonesia, serta mewujudkan semangat bahwa "di mana ada warga Sichuan-Chongqing, di sana ada hotpot, ada bisnis, dan ada persaudaraan".

Peresmian dan Penyerahan Plakat

Disaksikan oleh seluruh tamu, Ketua Yao Yongjian dan Co-Chairman Wang Ke bersama para tamu undangan meresmikan papan nama kamar dagang, menandai dimulainya perjalanan resmi Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia. Plakat selanjutnya diserahkan kepada Ketua Dewan Pengurus Wen Kan, Sekretaris Jenderal Li Yongmei, para wakil ketua, serta anggota unit dewan pengurus, menandai berkumpulnya secara resmi kekuatan inti dunia usaha Sichuan-Chongqing di Indonesia.

Foto bersama di depan backdrop Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia

Foto bersama di depan backdrop peresmian Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia.

Seremoni penyerahan plakat kepada jajaran Dewan Pengurus

Seremoni penyerahan plakat kepada jajaran Dewan Pengurus Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia.

Masa Depan Telah Tiba

Sebagai kamar dagang komprehensif yang dipimpin oleh perusahaan-perusahaan terkemuka seperti New Hope dan SERES serta mencakup berbagai bidang, termasuk keuangan, pangan, konstruksi, pertambangan, dan ekonomi digital, pendirian Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia bukan hanya menjadi peristiwa penting bagi masyarakat asal Sichuan-Chongqing di Indonesia, tetapi juga menjadi titik awal baru bagi kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Sichuan-Chongqing dan Indonesia.

Dari pegunungan dan sungai di Sichuan-Chongqing hingga Negeri Seribu Pulau, masyarakat Sichuan-Chongqing telah menancapkan akar di Asia Tenggara melalui kerja keras dan persatuan. Masa depan telah tiba — bersama, kita membangun kejayaan.

⚙ CMS: konten artikel (judul, kategori, tanggal, penulis, gambar sampul, isi) dikelola melalui modul Berita & Kegiatan.
Kerjasama

Kamar Dagang Chengdu Railway Port Jajaki Ekspansi ke Indonesia

Pada 24 Mei 2026, di tengah terus meningkatnya tren "ekspansi perusahaan ke luar negeri", delegasi Kamar Dagang Produk dan Sarana Produksi Chengdu International Railway Port mengunjungi Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia untuk semakin memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kawasan Sichuan-Chongqing dan Indonesia. Kedua pihak melakukan pembahasan mendalam mengenai kolaborasi rantai pasok dalam kerangka "Belt and Road Initiative", pengembangan pasar produk dan sarana produksi, serta peluang perdagangan lintas batas. Wakil Ketua Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia, Xia Bing, menyambut delegasi dengan hangat dan mengadakan pertemuan diskusi.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Xia Bing menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai perekonomian terbesar di Asia Tenggara, memiliki ruang pasar yang luas. Khususnya di bidang pembangunan infrastruktur, pengolahan hilir pertambangan, dan modernisasi pertanian, terdapat permintaan yang kuat terhadap peralatan, material, serta layanan pendukung rantai pasok terkait.

Wakil Ketua Xia Bing kemudian memperkenalkan secara terperinci kebijakan investasi Indonesia saat ini, lingkungan usaha, serta perkembangan perusahaan Sichuan-Chongqing di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa seiring implementasi RCEP di Indonesia, kondisi kelembagaan bagi perusahaan untuk menjalankan kerja sama ekonomi dan perdagangan regional semakin membaik, dan menyarankan perusahaan Tiongkok memanfaatkan keunggulan jalur Chengdu International Railway Port untuk meningkatkan strategi dari "ekspor produk" menjadi "ekspansi rantai pasok ke luar negeri".

Perwakilan Kamar Dagang Produk dan Sarana Produksi Chengdu International Railway Port menyampaikan bahwa sebagai pusat logistik tingkat nasional, pihaknya telah membangun jaringan transportasi multimoda internasional yang menjangkau Eropa dan terhubung dengan Asia Tenggara. Kunjungan ke Indonesia bertujuan melakukan observasi langsung dan mencocokkan kebutuhan pasar secara tepat bagi perusahaan anggota yang ingin berekspansi.

Diskusi Mendalam Seputar Akses Pasar

Selama diskusi, lebih dari sepuluh anggota delegasi — dari sektor perkakas logam, pompa, generator diesel, katup, kabel, hingga transformator tegangan tinggi dan rendah — secara bergiliran mengajukan pertanyaan kepada Wakil Ketua Xia Bing mengenai akses pasar Indonesia, persyaratan sertifikasi, saluran distribusi lokal, logistik dan pergudangan, serta penyelesaian pembayaran. Berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun di Indonesia, Xia Bing memberikan jawaban yang spesifik dan jelas untuk setiap pertanyaan.

Kedua pihak juga membahas pembangunan jalur logistik, tata letak pergudangan di luar negeri, serta langkah menghindari risiko penyelesaian pembayaran lintas batas. Qiu Li, Ketua Eksekutif sekaligus Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Produk dan Sarana Produksi Chengdu International Railway Port, menyampaikan bahwa kunjungan ini memberikan banyak manfaat, terutama karena jawaban langsung Xia Bing bersifat praktis, lugas, dan tepat sasaran.

Kunjungan dan pertukaran mendalam ini merupakan langkah nyata Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia dalam mendukung perusahaan Sichuan-Chongqing untuk "go global" serta mendorong integrasi ekonomi dan perdagangan yang lebih mendalam antara kedua wilayah, khususnya di bidang peralatan elektromekanis, mesin konstruksi, dan bahan bangunan.

⚙ CMS: konten artikel (judul, kategori, tanggal, penulis, gambar sampul, isi) dikelola melalui modul Berita & Kegiatan.
Kegiatan

Delegasi Kamar Dagang Internasional Chengdu Jajaki Peluang Pasar Indonesia

Pada 12 Juni 2026, delegasi Kamar Dagang Internasional Chengdu mengunjungi Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia. Kedua pihak mengadakan pertemuan dan diskusi mengenai peluang pasar Indonesia, jalur ekspansi perusahaan ke luar negeri, arah kerja sama industri, serta implementasi proyek. Wakil Ketua Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia, Xia Bing dan Zhang Shanchao, bersama personel terkait dari kamar dagang, menghadiri pertemuan dan melakukan diskusi mendalam dengan perusahaan-perusahaan dalam delegasi.

Membangun Jembatan Pertukaran Sichuan-Indonesia

Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia berbasis di Indonesia dan menghubungkan Sichuan-Chongqing. Kamar dagang berkomitmen melayani perusahaan, komunitas asal daerah, dan mitra dari Sichuan-Chongqing yang berkembang di Indonesia. Melalui pembangunan platform untuk pertukaran informasi, berbagi sumber daya, pencegahan risiko bersama, dan kerja sama proyek, kamar dagang membantu perusahaan memahami pasar Indonesia secara lebih akurat serta meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan ekspansi ke luar negeri.

Berfokus pada Kebutuhan Nyata Perusahaan

Delegasi memperkenalkan kondisi dasar perusahaan yang berkunjung dan bidang utama yang menjadi perhatian, mencakup mesin pertanian, bumbu dan penyedap makanan, peralatan rumah tangga, desalinasi air laut, proyek konstruksi, peneduh luar ruangan, lampu jalan tenaga surya, serta peralatan terkait lainnya.

Para peserta menilai bahwa Indonesia memiliki populasi lebih dari 280 juta jiwa dan sedang berada dalam tahap berkelanjutan dari urbanisasi, industrialisasi, serta peningkatan konsumsi. Namun, Indonesia bukanlah pasar yang dapat dimasuki dengan cepat hanya dengan mengandalkan keunggulan harga. Keberhasilan perusahaan membangun bisnis di Indonesia bergantung pada empat kemampuan utama: mengidentifikasi kebutuhan pasar secara akurat, menyelesaikan sejak awal persoalan kepatuhan seperti sertifikasi produk dan perpajakan, membangun saluran penjualan yang sesuai pasar lokal, serta membentuk kemampuan pengiriman dan layanan purnajual yang berkelanjutan.

Industri Berbeda, Jalur Masuk Berbeda

Untuk mesin pertanian, perusahaan perlu mempelajari pola produksi pertanian lokal, sistem koperasi, dan layanan purnajual. Untuk produk konsumen seperti bumbu dan penyedap makanan, perlu mempertimbangkan preferensi rasa lokal, sertifikasi halal, dan saluran penjualan. Untuk peralatan rumah tangga dan lampu jalan tenaga surya, perusahaan perlu menentukan target pelanggan berdasarkan skenario proyek konstruksi maupun distribusi, sementara proyek desalinasi air laut dan konstruksi memerlukan seleksi mitra dan penilaian risiko kontrak sejak awal karena siklus proyeknya yang panjang.

Kuncinya Bukan Sekadar "Menjual Produk"

Kamar Dagang Umum Sichuan-Chongqing Indonesia menekankan bahwa masuk ke Indonesia tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai mencari satu agen, mengikuti satu pameran, atau menyelesaikan satu batch ekspor produk. Yang benar-benar perlu dibangun perusahaan adalah rantai operasional lengkap, mulai dari riset pasar, kepatuhan produk, pengembangan saluran distribusi, hingga pengiriman dan layanan purnajual.

Pertemuan ini berlangsung praktis dengan interaksi yang intensif. Kedua pihak menyatakan akan semakin memperkuat pertukaran informasi dan koneksi sumber daya di masa mendatang, membangun mekanisme komunikasi berkelanjutan, serta mendorong lebih banyak perusahaan Sichuan-Chongqing untuk masuk, memahami, dan berakar di Indonesia.

⚙ CMS: konten artikel (judul, kategori, tanggal, penulis, gambar sampul, isi) dikelola melalui modul Berita & Kegiatan.

PT Lorem Ipsum Sejahtera

Manufaktur

Jakarta · Anggota sejak 2014

Dolor Sit Group

Perdagangan

Surabaya · Anggota sejak 2017

CV Amet Consectetur

Jasa & Konsultasi

Bandung · Anggota sejak 2019

PT Elit Sadipscing

Properti

Medan · Anggota sejak 2020

Tempor Incididunt Tbk

Manufaktur

Jakarta · Anggota sejak 2011

PT Magna Dolore Utama

Perdagangan

Semarang · Anggota sejak 2021

Pendaftaran Terbuka

Seminar Pencegahan Risiko Hukum dan Penghindaran Sengketa bagi Perusahaan Sichuan–Chongqing di Indonesia

Perusahaan Sichuan–Chongqing dan perusahaan Tiongkok yang menjalankan usaha secara mendalam di Indonesia sering menghadapi berbagai persoalan hukum lokal, seperti kepatuhan ketenagakerjaan, kontrak komersial, piutang lintas negara, dan sengketa investasi. Seminar hukum penting yang diselenggarakan bersama oleh Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia × Asia Pacific International Arbitration Court (Indonesia) kini resmi dibuka.

Acara ini menghadirkan para pakar dari firma hukum terkemuka Tiongkok dan Indonesia di Jakarta, serta membuka kuota pendaftaran bagi pengusaha dari perusahaan di luar keanggotaan perkumpulan. Jumlah peserta terbatas.

Informasi Dasar Kegiatan

  • Waktu Kegiatan5 Juni 2026 (Jumat), 14.00–17.00 (registrasi mulai 13.30)
  • Tempat KegiatanBeltway Office Park, Building A, Lt. 2, Suite A202, Jl. Ampera Raya No. 9-10, Jakarta 12550
  • PenyelenggaraPerkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia & Asia Pacific International Arbitration Court (APIAC Cabang Indonesia)
  • Firma Hukum PendukungDuan & Duan Law Firm, Sidabukke & Partners Law Firm, ASNP Law Office

Susunan Tamu dan Pembicara Utama

  • 01

    Bapak Ma Zhanjun — Co-Chairman Asia Pacific International Arbitration Court

  • 02

    Senior Partner Duan & Duan Law Firm — Pakar hukum lintas negara terkemuka dari Tiongkok

  • 03

    Pengacara pendiri dari Sidabukke & Partners dan ASNP — Praktisi hukum senior Indonesia

Tiga Keunggulan Utama Kegiatan

  • 01

    Susunan pembicara kelas atas — Pimpinan lembaga arbitrase internasional bersama pengacara lini depan dari Tiongkok dan Indonesia hadir dalam satu forum, memberikan kesempatan langka untuk konsultasi langsung secara tatap muka.

  • 02

    Perspektif dua yurisdiksi — Firma hukum Tiongkok yang berpengalaman dalam perkara lintas negara berkolaborasi dengan firma hukum terkemuka Indonesia untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum Tiongkok dan Indonesia, sehingga mengurangi risiko akibat kesenjangan informasi.

  • 03

    Fokus pada praktik nyata — Pembahasan berfokus pada persoalan riil yang dihadapi perusahaan Sichuan–Chongqing dan perusahaan Tiongkok di Indonesia, mencakup pengendalian risiko kontrak, penagihan piutang, kepatuhan tenaga kerja, dan mitigasi risiko investasi.

Ketentuan Biaya Pendaftaran

  • Anggota Perkumpulan Pengusaha Chuanyu IndonesiaGratis (khusus anggota terdaftar)
  • Pengusaha Eksternal / Non-AnggotaRp100.000 per orang

Informasi Pendaftaran

Cara mendaftar: tinggalkan pesan melalui halaman Hubungi Kami dengan format 【Perusahaan + Nama + Kontak】, atau hubungi WeChat panitia dan lakukan pembayaran untuk mengamankan tempat.

Harap membawa kartu nama cetak untuk memudahkan networking lintas industri di lokasi. Kuota untuk peserta eksternal dibatasi hanya 10 orang dan tempat akan dikonfirmasi setelah pembayaran diterima.

Ekspansi ke Indonesia, hukum harus menjadi langkah awal! Melalui satu seminar tatap muka, peserta dapat sekaligus memahami tiga isu utama: perlindungan hak melalui arbitrase, kepatuhan lokal, dan pencegahan sengketa. Peserta juga berkesempatan terhubung langsung dengan lembaga arbitrase, pengacara terkemuka Tiongkok dan Indonesia, serta pengusaha berkualitas dari berbagai industri — kesempatan langka untuk mengikuti sesi diskusi tertutup secara langsung. Kami menantikan kehadiran para pengusaha untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman.

Daftar / Hubungi Panitia
⚙ CMS: pendaftaran kegiatan terbuka dikelola sebagai entri modul Kegiatan (info acara, pembicara, biaya, kuota) — dapat diperbarui untuk kegiatan berikutnya tanpa mengubah tata letak.
Panduan Berbisnis

Berbisnis di Indonesia, Jangan Hanya Bertanya "Apakah Ada Peluang?" — Pastikan Tujuh Hal Ini Dilakukan dengan Benar

Banyak pengusaha yang datang ke Indonesia sering kali mengawali dengan pertanyaan: "Apakah ada peluang di sini?" Jawabannya: ada. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah Anda memiliki kemampuan untuk mengubah peluang tersebut menjadi bisnis yang patuh, stabil, dan dapat direplikasi?

Indonesia merupakan salah satu perekonomian terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah penduduk yang besar, sumber daya yang melimpah, pasar konsumsi yang terus berkembang, serta rantai industri yang sedang mengalami restrukturisasi. Namun, Indonesia bukanlah sekadar versi salinan dari pasar Tiongkok. Bagi perusahaan Tiongkok yang berbisnis di Indonesia, tantangan sebenarnya bukan hanya mencari pelanggan, proyek, atau lokasi, tetapi juga menangani secara bersamaan aspek perusahaan, perizinan, perpajakan, visa, ketenagakerjaan, impor, budaya, serta tim lokal.

"Panduan Berbisnis" ini ditujukan bagi para pengusaha yang sedang bersiap masuk ke pasar Indonesia, maupun yang sudah menjalankan usaha di Indonesia tetapi ingin memperkuat fondasi bisnis mereka.

1. Tentukan Bisnis Terlebih Dahulu, Baru Tentukan Perusahaannya — Jangan Mendirikan Perusahaan Hanya Demi Registrasi

Di Indonesia, mendirikan perusahaan bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal.

Tips menghindari risiko: jangan mudah percaya pada agen yang mengatakan, "Daftarkan saja satu perusahaan serba guna, nanti bisa menjalankan usaha apa saja."

Perusahaan harus terlebih dahulu memahami dengan jelas: sebenarnya bisnis apa yang akan dijalankan? Perdagangan, restoran, konstruksi, manufaktur, logistik, konsultasi, energi, pertambangan, pertanian, e-commerce, hotel, pendidikan, atau layanan kesehatan memiliki kode KBLI, persyaratan perizinan, dan ketentuan penanaman modal asing yang berbeda-beda.

Jika sejak awal KBLI dipilih secara keliru, dapat muncul tiga masalah:

  1. Perusahaan berhasil didaftarkan, tetapi bisnisnya tidak dapat dijalankan;
  2. Bisnis dapat dijalankan, tetapi perizinannya tidak lengkap;
  3. Perizinan terlihat lengkap, tetapi kemudian terkendala saat pemeriksaan perpajakan, perbankan, kepabeanan, atau due diligence pelanggan.

Sebelum registrasi, perusahaan disarankan memetakan secara menyeluruh "bisnis sebenarnya — KBLI — struktur kepemilikan saham — persyaratan izin — dampak perpajakan — rencana ekspansi masa depan". Jangan hanya mengejar biaya registrasi yang murah dan jangan mudah percaya pada janji lisan bahwa "semuanya bisa dilakukan".

2. Bedakan dengan Jelas Visa Bisnis, Visa Kerja, dan Status Investor

Pada tahap awal menjalankan bisnis di Indonesia, banyak pengusaha Tiongkok sering melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia dan mudah mengartikan "boleh masuk ke Indonesia" sebagai "boleh bekerja".

Tips menghindari risiko: menggunakan visa bisnis sambil menghitung pekerjaan di lokasi atau mengarahkan pekerja dapat dianggap oleh imigrasi sebagai "bekerja secara ilegal".

Situs resmi Imigrasi Indonesia mencantumkan berbagai kategori visa, termasuk visa kunjungan, visa kerja, visa investor, visa pendidikan, visa keluarga, dan Second Home Visa. Dalam kategori visa investasi juga terdapat beberapa jenis, seperti visa investor biasa dan Golden Visa.

Pengusaha perlu mengingat satu prinsip: kunjungan survei, rapat, negosiasi, dan bekerja secara nyata merupakan aktivitas dengan sifat yang berbeda. Jika tenaga kerja asing melakukan pengelolaan jangka panjang, menandatangani kontrak, bekerja di lokasi, melakukan konstruksi, pelatihan, atau kegiatan operasional di Indonesia, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah diperlukan izin kerja, izin tinggal, atau pengaturan status investor.

Kemudahan jangka pendek dapat menimbulkan risiko jangka panjang.

3. Memilih Lokasi Bukan Hanya Soal Tempat, tetapi Juga Tanah, Peruntukan, dan Perizinan

Baik untuk membuka restoran, membangun pabrik, menjalankan gudang, mendirikan kantor, maupun menyediakan fasilitas kawasan industri, pemilihan lokasi di Indonesia tidak boleh hanya didasarkan pada harga sewa dan jumlah pengunjung. Setidaknya, hal-hal berikut perlu diperiksa:

  1. Apakah peruntukan tanah atau bangunan sesuai dengan kegiatan usaha;
  2. Apakah perjanjian sewa atau kerja sama sudah jelas;
  3. Apakah pemilik memiliki hak kepemilikan atau hak untuk menyewakan yang sah;
  4. Apakah diperlukan izin bangunan, pemadam kebakaran, lingkungan, atau izin usaha;
  5. Apakah pemerintah daerah, komunitas setempat, pengelola properti, atau kawasan industri memiliki persyaratan tambahan;
  6. Apakah air, listrik, pembuangan limbah, logistik, parkir, dan transportasi karyawan mampu menunjang kegiatan usaha.

Di Indonesia, banyak proyek gagal bukan karena tidak ada pasar, melainkan karena "lokasinya terlihat dapat digunakan, tetapi sebenarnya tidak dapat digunakan secara legal dan stabil untuk kegiatan usaha".

4. Untuk Impor dan Rantai Pasok, Periksa Akses Produk Terlebih Dahulu, Baru Bicara Harga

Perusahaan Tiongkok sangat mudah membawa keunggulan rantai pasok dari Tiongkok ke Indonesia. Namun, impor ke Indonesia bukan sekadar "barang dikirim dari Tiongkok dan diterima di Indonesia". Apakah sebuah produk dapat masuk ke Indonesia biasanya bergantung pada kode HS, kualifikasi importir, bea masuk, PPN, sertifikasi produk, persyaratan label, dokumen kepabeanan, pihak penerima barang, serta regulasi industri.

Makanan, minuman, bumbu, produk daging, obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan, produk elektronik, perangkat telekomunikasi, bahan bangunan, mesin, serta bahan kimia dapat berada di bawah kewenangan instansi dan persyaratan sertifikasi yang berbeda. Khusus untuk bisnis makanan dan restoran, sertifikasi halal perlu mendapat perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan BPJPH, sejak 18 Oktober 2024, makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan makanan dan minuman, produk hasil penyembelihan, serta jasa penyembelihan untuk pelaku usaha menengah dan besar telah masuk dalam kewajiban sertifikasi halal; sedangkan batas waktu untuk usaha mikro dan kecil diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.

Karena itu, dalam bisnis impor, pertanyaan pertama bukanlah "apakah barang ini murah?", melainkan "apakah barang ini dapat dijual secara legal, stabil, dan berkelanjutan dalam jangka panjang?"

5. Tenaga Kerja Harus Dilokalkan, tetapi Pengelolaan Tidak Boleh Kehilangan Kendali

Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, pada akhirnya perusahaan pasti harus membangun tim lokal. Dilema yang sering dihadapi pemilik bisnis Tiongkok adalah: tanpa tenaga lokal, bisnis sulit berjalan; tetapi jika terlalu bergantung pada tenaga lokal, ada kekhawatiran akan kehilangan kendali. Solusinya bukan memilih salah satu, melainkan membangun sistem:

  • Posisi penting harus memiliki uraian jabatan yang jelas;
  • Kontrak karyawan harus jelas;
  • Gaji, jaminan sosial, tunjangan, dan lembur harus terdokumentasi;
  • Keuangan, pembelian, kasir, dan gudang harus memiliki prosedur;
  • Stempel perusahaan, internet banking, akun pajak, dan dokumen perusahaan harus dikelola berdasarkan tingkat otorisasi;
  • Manajemen Tiongkok perlu secara bertahap beralih dari "mengawasi orang" menjadi "mengelola proses, data, dan hasil".

Di Indonesia, bahasa dan hubungan memang penting, tetapi sistem lebih penting daripada hubungan. Tanpa sistem, lokalisasi dapat berubah menjadi kehilangan kendali; namun jika hanya memiliki sistem tanpa komunikasi, stabilitas tim juga akan sulit dicapai.

6. Perpajakan dan Keuangan Jangan Baru Ditata Setelah Perusahaan Mulai Untung

Banyak perusahaan pada tahap awal mengatakan: "Sekarang belum menghasilkan keuntungan, urusan pajak nanti saja." Pemikiran seperti ini sangat berisiko.

Kegiatan operasional perusahaan di Indonesia sehari-hari melibatkan faktur, PPN, pajak pemotongan, pajak penghasilan badan, pajak penghasilan karyawan, laporan keuangan, transaksi pihak berelasi, serta pajak dan bea terkait impor. Walaupun perusahaan belum menghasilkan laba, tetap dapat memiliki kewajiban pelaporan, persyaratan bukti transaksi, dan pencatatan transaksi. Sejak hari pertama, perusahaan disarankan untuk:

  1. Memisahkan rekening perusahaan dan rekening pribadi;
  2. Memastikan seluruh pendapatan dan pengeluaran memiliki bukti;
  3. Memastikan kontrak, faktur, dan catatan pembayaran saling konsisten;
  4. Mengendalikan proporsi pengeluaran tunai;
  5. Menyimpan dasar penetapan harga untuk transaksi perusahaan afiliasi;
  6. Melakukan pembukuan dan pelaporan tepat waktu setiap bulan;
  7. Untuk transaksi besar, memahami dampak pajaknya terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak.

Kepatuhan pajak bukan bertujuan untuk "membayar pajak lebih banyak", melainkan agar perusahaan di masa depan dapat memperoleh pembiayaan, diaudit, membagikan dividen, dijual, dan bekerja sama dengan pelanggan besar.

7. Jangan Hanya Mencari "Koneksi", tetapi Bangun Kredibilitas Lokal Jangka Panjang

Dalam berbisnis di Indonesia, koneksi tentu penting. Namun, perusahaan yang benar-benar dapat beroperasi dalam jangka panjang tidak hanya bergantung pada siapa yang dikenal, tetapi pada kemampuan membangun kredibilitas lokal. Apa yang dimaksud dengan kredibilitas lokal?

  • Terhadap instansi pemerintah: dokumen harus benar dan proses harus sesuai ketentuan;
  • Terhadap pelanggan: pengiriman stabil dan layanan purna jual bertanggung jawab;
  • Terhadap karyawan: gaji tepat waktu dan aturan jelas;
  • Terhadap mitra: kontrak jelas dan komitmen terhadap termin pembayaran dijaga;
  • Terhadap masyarakat: menghormati agama, budaya, dan kebiasaan setempat;
  • Terhadap perkumpulan/kamar dagang: bersedia berpartisipasi, berbagi, dan berkolaborasi, bukan hanya meminta bantuan ketika menghadapi masalah.

Dua Pola Pikir yang Sebaiknya Dihindari

Perusahaan Tiongkok di Indonesia sebaiknya menghindari dua pola pikir berikut:

  1. "Cara saya menjalankan bisnis di Tiongkok, akan saya lakukan dengan cara yang sama di Indonesia."
  2. "Di sini semuanya bergantung pada hubungan, aturan tidak penting."

Pendekatan yang benar-benar matang adalah: menghormati aturan, memahami hubungan sosial, membangun kepercayaan melalui profesionalisme, dan memperoleh peluang jangka panjang melalui lokalisasi.

Penutup: Indonesia Bukan Pasar untuk Masuk dan Keluar dengan Cepat, tetapi Pasar yang Layak Dikembangkan dalam Jangka Panjang

Bagi perusahaan Sichuan–Chongqing, Indonesia menawarkan berbagai peluang dalam manufaktur, makanan dan restoran, konstruksi, energi, pertanian, logistik, barang konsumsi, layanan digital, dan berbagai sektor lainnya. Namun, peluang selalu menjadi milik pihak yang melakukan persiapan lebih matang.

Kolom "Panduan Berbisnis" Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia akan terus membahas berbagai tema seperti visa, pembangunan pabrik, hukum, perselisihan ketenagakerjaan, pajak dan keuangan, kepabeanan, ketenagakerjaan, budaya dan adat setempat, serta urusan perjalanan dan administrasi, guna memberikan informasi praktis bagi perusahaan anggota dan para pengusaha yang memperhatikan pasar Indonesia.

Kami berharap perkumpulan bukan hanya menjadi platform komunikasi, tetapi juga menjadi platform layanan jangka panjang yang membantu perusahaan mengurangi kesalahan, memperluas koneksi, dan mewujudkan kegiatan bisnis secara nyata.

Artikel ini merupakan rangkuman informasi umum mengenai kegiatan usaha dan tidak merupakan nasihat hukum, perpajakan, investasi, maupun keimigrasian. Sebelum melakukan tindakan konkret, perusahaan harus mempertimbangkan industri dan kondisi proyek masing-masing, berkonsultasi dengan lembaga profesional, serta memverifikasi peraturan resmi terbaru.

⚙ CMS: kolom Panduan Berbisnis dikelola sebagai entri modul Panduan (judul, ringkasan, isi artikel, tanggal terbit) — dapat ditambah untuk tema baru tanpa mengubah tata letak.
Kebijakan Bilateral

Memahami Kebijakan Bilateral Tiongkok–Indonesia Sebelum Mengambil Keputusan Bisnis

Bagi pengusaha Tiongkok, Indonesia bukanlah pasar yang dapat dimasuki hanya karena "mendengar ada peluang lalu langsung terjun". Indonesia adalah pasar jangka panjang yang menuntut pemahaman sekaligus mengenai hubungan bilateral, perjanjian kawasan, akses industri, ketentuan tarif, kepatuhan ketenagakerjaan, dan kondisi pelaksanaan di tingkat lokal.

Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia membuka rubrik "Kebijakan Bilateral" bukan sekadar untuk meneruskan berita kebijakan, melainkan untuk membantu perusahaan anggota menerjemahkan kebijakan menjadi pertimbangan bisnis: arah mana yang layak diperhatikan, tahapan mana yang wajib mematuhi ketentuan, dan persoalan mana yang tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pengalaman.

Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Tiongkok–Indonesia: Hubungan Struktural Jangka Panjang, Bukan Tren Sesaat

Tiongkok dan Indonesia sama-sama merupakan negara berkembang besar dan pasar berkembang yang penting. Dalam beberapa tahun terakhir, kerja sama kedua negara terus diperdalam di bidang perdagangan, investasi, rantai industri, infrastruktur, energi hijau, ekonomi digital, dan bidang lainnya.

Dalam pernyataan bersama bilateral Tiongkok–Indonesia, kedua pihak secara jelas menyatakan akan memperluas kerja sama perdagangan dan investasi bilateral, mendukung penggunaan mata uang lokal dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, meningkatkan fasilitasi perdagangan, melaksanakan RCEP secara berkualitas tinggi, serta bersama-sama menjaga stabilitas rantai industri dan rantai pasok. Pernyataan tersebut juga menyebut arah kerja sama seperti pembangunan ibu kota baru, kawasan industri Kalimantan Utara, "Dua Negara Dua Kawasan", tenaga surya fotovoltaik, baterai, ekosistem kendaraan listrik, 5G, dan ekonomi digital.

Artinya, bagi perusahaan Tiongkok, peluang di Indonesia bukan hanya terletak pada "menjual barang", tetapi juga pada penanaman industri, manufaktur lokal, dukungan rantai pasok, transformasi energi, peningkatan konsumsi, dan pembangunan sistem layanan.

Perlu dipahami: luasnya ruang kerja sama Tiongkok–Indonesia tidak berarti perusahaan dapat melakukan coba-coba dengan biaya rendah. Perbedaan dalam kebijakan, pertanahan, perpajakan, ketenagakerjaan, perizinan, kepabeanan, dan pelaksanaan di tingkat daerah di Indonesia dapat secara langsung memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu proyek.

Kebijakan Perdagangan: RCEP dan Kerangka Perdagangan Bebas Tiongkok–ASEAN adalah Alat Dasar, Bukan Kunci Serba Bisa

Perusahaan Tiongkok yang memasuki Indonesia terlebih dahulu perlu memahami dua kerangka kebijakan kawasan:

Pertama, RCEP. RCEP resmi berlaku bagi Indonesia pada 2 Januari 2023. Perjanjian ini menyediakan kerangka kelembagaan yang lebih sistematis bagi perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, aturan asal barang, prosedur kepabeanan, perdagangan elektronik, dan bidang lainnya di kawasan.

Kedua, sistem Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok–ASEAN. Tiongkok dan ASEAN telah lama memiliki dasar kerja sama perdagangan bebas. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok–ASEAN juga terus berkembang ke bidang yang lebih mendalam seperti digital, hijau, standar, dan rantai pasok.

Namun perusahaan harus memberikan perhatian khusus: perjanjian perdagangan bebas bukan berarti "otomatis bebas bea masuk". Apakah suatu produk dapat menikmati tarif preferensial biasanya bergantung pada beberapa syarat, termasuk kode HS produk, aturan asal barang, sertifikat asal barang, kualifikasi pihak importir, dan persyaratan pengawasan di Indonesia.

Singkatnya: kebijakan menyediakan jalur, tetapi kepatuhan menentukan apakah jalur tersebut benar-benar dapat dilalui.

Kebijakan Investasi: Pahami Terlebih Dahulu Akses Industri dan KBLI

Perusahaan Tiongkok yang mendirikan perusahaan di Indonesia biasanya akan berhadapan dengan konsep seperti PT PMA, sistem OSS, kode usaha KBLI, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berdasarkan tingkat risiko, izin daerah, dan izin industri.

Sistem perizinan berusaha Indonesia saat ini berbasis risiko. Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang pada sistem informasi hukum resmi BKPM tercatat masih berlaku.

Sebelum merealisasikan investasi, perusahaan sebaiknya tidak hanya bertanya "apakah perusahaan bisa didaftarkan", tetapi terlebih dahulu menjawab lima pertanyaan berikut:

  1. KBLI mana yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan?
  2. Apakah KBLI tersebut terbuka bagi investasi asing? Apakah terdapat pembatasan persentase kepemilikan saham?
  3. Apakah kegiatan usaha tersebut tergolong risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi?
  4. Selain NIB, apakah masih diperlukan sertifikat standar, izin industri, persetujuan lingkungan, izin bangunan, atau sertifikasi produk?
  5. Apakah provinsi, kota/kabupaten, atau wilayah tempat kegiatan usaha sebenarnya dijalankan memiliki persyaratan pelaksanaan tambahan?

Banyak perusahaan menghadapi masalah bukan karena perusahaannya gagal didaftarkan, melainkan karena KBLI yang didaftarkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya, atau karena setelah memperoleh NIB mereka keliru menganggap seluruh kegiatan usaha dapat langsung dijalankan. Di Indonesia, pendaftaran hanyalah permulaan. Perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, lokasi usaha, produk, dan pelaporan rutin merupakan bagian dari kepatuhan operasional yang sebenarnya.

Tarif dan Impor: Kode HS Menentukan Biaya Sekaligus Risiko

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, peralatan, makanan, bahan bangunan, mekanikal-elektrikal, fotovoltaik, dan rantai pasok usaha makanan/minuman, proses impor merupakan salah satu hambatan utama pertama untuk memasuki pasar Indonesia.

Sistem BTKI Bea Cukai Indonesia mencakup kode tarif, uraian barang, dan struktur klasifikasi barang, serta didasarkan pada sistem HS Organisasi Kepabeanan Dunia dan sistem AHTN ASEAN.

Perusahaan tidak dapat menilai biaya impor ke Indonesia hanya berdasarkan standar ekspor Tiongkok. Untuk suatu produk yang masuk ke Indonesia, setidaknya perlu diperiksa:

  1. Apakah kode HS sudah tepat;
  2. Berapa bea masuk yang berlaku;
  3. Apakah terdapat PPN, pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, atau pungutan pajak lain pada tahap impor;
  4. Apakah diperlukan izin atau sertifikasi tambahan seperti SNI, BPOM, halal, efisiensi energi, telekomunikasi, atau karantina hewan dan tumbuhan;
  5. Apakah tarif preferensial RCEP atau Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok–ASEAN dapat diterapkan;
  6. Apakah pihak importir memiliki kualifikasi atau izin yang sesuai.
Perbarui informasi: sejak 2025, kebijakan PPN Indonesia menggunakan dasar perhitungan baru — impor barang mewah dikenakan PPN 12%, sedangkan untuk barang non-mewah, jasa, dan barang kena pajak tidak berwujud, perhitungannya menggunakan tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12. Perusahaan harus merujuk pada ketentuan terkini Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan Indonesia.

Tarif bukan sekadar "masalah persentase pajak", melainkan mencakup definisi produk, dokumen, perizinan, perpajakan, dan desain rantai pasok. Semakin teliti pemeriksaan pada tahap awal, semakin banyak risiko yang dapat dihindari di tahap berikutnya.

Kebijakan Ketenagakerjaan: Tenaga Kerja Asing Tidak Bisa "Datang Lalu Langsung Bekerja"

Indonesia memiliki pengawasan yang jelas terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Berdasarkan penjelasan yang dipublikasikan oleh instansi ketenagakerjaan Indonesia, pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu memperoleh persetujuan pemerintah. Tenaga kerja asing hanya dapat bekerja pada jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu, serta dikelola melalui mekanisme seperti RPTKA.

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia perlu menghindari tiga kesalahpahaman berikut:

  1. Menggunakan visa bisnis untuk bekerja dalam jangka panjang.
  2. Langsung memindahkan karyawan Tiongkok ke Indonesia untuk mengelola seluruh kegiatan.
  3. Menganggap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan hanya melalui hubungan pribadi.

Hubungan ketenagakerjaan di Indonesia sangat menekankan kontrak, upah, jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), prosedur pemutusan hubungan kerja, pencatatan lembur, dan komunikasi dengan karyawan. Bagi industri padat karya seperti manufaktur, konstruksi/rekayasa, makanan dan minuman, logistik, pertambangan, dan pertanian, kepatuhan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administratif di belakang layar, melainkan batas dasar keamanan operasional perusahaan.

Pendekatan yang Tepat: Lakukan "Pemeriksaan Kebijakan" Sebelum Mengambil Keputusan Bisnis

Perusahaan Tiongkok yang memasuki Indonesia disarankan terlebih dahulu membuat "daftar pemeriksaan kebijakan" berikut:

  1. Apakah kegiatan usaha tersebut boleh dijalankan oleh modal asing;
  2. Apakah struktur kepemilikan saham telah sesuai ketentuan;
  3. Apakah KBLI sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya;
  4. Apakah dokumen perusahaan, nomor pajak, NIB, dan izin industri sudah lengkap;
  5. Apakah impor atau penjualan produk memerlukan sertifikasi;
  6. Apakah tenaga kerja asing memiliki status kerja yang sah;
  7. Apakah kontrak kerja dan jaminan sosial karyawan lokal sudah sesuai ketentuan;
  8. Apakah pelaporan pajak dan bukti transaksi dapat ditelusuri;
  9. Apakah mitra kerja, tanah, perjanjian sewa, dan perizinan telah melalui uji tuntas (due diligence).

Pasar Indonesia memiliki peluang, tetapi bukan pasar yang cocok untuk ekspansi secara kasar tanpa persiapan. Perusahaan yang benar-benar mampu berkembang dalam jangka panjang di Indonesia sering kali bukan perusahaan yang datang paling awal, melainkan yang paling awal membangun sistem aturan, organisasi, dan kemampuan lokalisasi.

Rubrik "Kebijakan Bilateral" Perkumpulan Pengusaha Chuanyu Indonesia akan terus memantau perubahan kebijakan terkait perdagangan Tiongkok–Indonesia, investasi, tarif, ketenagakerjaan, visa, perpajakan, dan akses industri, untuk membantu perusahaan anggota memahami kebijakan, melihat risiko secara jelas, dan merealisasikan peluang menjadi kegiatan bisnis nyata.

Artikel ini merupakan rangkuman informasi kebijakan umum dan tidak merupakan nasihat hukum, perpajakan, atau investasi. Untuk proyek tertentu, harap lakukan verifikasi profesional dengan mempertimbangkan industri, wilayah, struktur transaksi, dan dokumen resmi terbaru.

⚙ CMS: rubrik Kebijakan Bilateral dikelola sebagai entri modul Kebijakan (judul, ringkasan, isi artikel, tanggal terbit) — dapat ditambah untuk pembaruan kebijakan terbaru tanpa mengubah tata letak.
Kenapa Bergabung

Alasan pengusaha memilih bergabung bersama kami

◆

Jaringan Bisnis

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit sed do eiusmod.

◆

Mentorship

Ut enim ad minim veniam quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi.

◆

Ekspansi Bisnis

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum.

◆

Akses Legalitas & Regulasi

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident sunt in culpa qui.

Isi Formulir Pendaftaran
Galeri

Dokumentasi kegiatan

Siaran Pers

Publikasi untuk media

⚙ CMS: galeri dan siaran pers dikelola sebagai entri modul Media (gambar/album, judul, tanggal, berkas rilis).
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
12 September 2026
Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore
28 Agustus 2026
Ut enim ad minim veniam quis nostrud
14 Agustus 2026
Informasi Kontak

Sekretariat Asosiasi

Menara Batavia Lt. 2, Jl. K.H. Mas Mansyur No.Kav. 126, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, 10250

chuanyu.indonesia@gmail.com

(+62) 0813-1330-816

Peta Lokasi